PENDAHULUAN
Jenis bank dapat digolongkan
menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya,
melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya,
dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun
1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank
tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang
tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua
jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
LANDASAN TEORI
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia
diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang
dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah
bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
PEMBAHASAN
Jenis-jenis bank yang ada di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan
UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No.
14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan
yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Perbedaan jenis perbankan dapat
dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan
terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun
jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat
dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya
adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat
luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga
diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Jenis Bank
Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank
Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis
perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank
Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor
10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan
berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan
desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan
memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi
dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut
bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga
macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi
kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank.
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimilikinya.
Bank Negara
Indonesia 46 (BNI)
Bank Rakyat Indonesia
(BRI)
Bank Tabungan
Negara (BTN)
Contoh Bank DKI
Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah
daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank
pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD
Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan
BPD lainnya:
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya
menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak
swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank
Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa
Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini
dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia;
4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara
mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara
lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank
Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia,
Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
Dilihat
dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya
dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam.
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani
masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh
karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan
kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat
melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar
negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya
dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya
beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat
antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang
telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana
dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call,
sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan
pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank
tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank
syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada
awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank
syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan,
dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang
tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan
dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan
nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal
penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah
didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana
sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar
kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini
prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya,
bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan
penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank
adalah riba.
Adapun secara spesifik bank bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan
dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
KESIMPULAN
Penggolongan bank tidak hanya
berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bantuk badan
hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Setelah
undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tersebut berlaku, jenis bank yang diakui
secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan
Rakyat(BPR).
Jenis-Jenis Kantor Bank
1. Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai
kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap
mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya.
2. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh.
4. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service (cs) saja.
2. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh.
4. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service (cs) saja.
thanks gan,, baca juga artikel
BalasHapusJenis-Jenis Kantor Bank di blog saya
Kalau pesan dan kesan nya apa ya kak?
BalasHapus